Facebook memilih jalan damai. Jejaring sosial semiliar umat tersebut bersedia membayar USD 10 juta atau senilai Rp 93 miliar sebagai ‘uang pelicin’ kasus sponsored stories. Seperti apa?
Beberapa pengguna Facebook berkeberatan ketika nama mereka dicantumkan tatkala memberikan like atau jempol di cerita bersponsor Facebook.
Iklan ini biasanya akan beredar di Facebook News Feed satu lokasi dengan kabar berita lainnya (status, foto, link, catatan, dll) , dan Anda bisa memberikan jempol jika menyukai iklan tersebut.
Nantinya nama Anda akan dicantumkan dibawah iklan ini. Lantas apa fungsinya jempol tersebut? Tentu saja untuk menarik perhatian pengguna lain agar semakin penasaran dan menkliknya (memberi komentar dan jempol).
Nah, pencantuman nama ini (xxx menyukai iklan ini) menurut penggugat adalah sebagai pencantuman nama mereka dalam iklan tanpa bayaran apapun.
Mereka menuntut agar semua jempol yang mereka berikan tidak menampilkan nama mereka. Dan penggunaan nama dan foto dalam iklan di California, Amerika Serikat, dilindungi oleh undang-undang.
Facebook tak ingin masalah gugatan ini berlarut-larut. Sebab nantinya jika diteruskan maka diperkirakan akan menimbulkan kerugian miliaran dollar.
Tak ingin kasus tersebut bertambah ruyam, Facebook akhirnya memilih ‘jalan damai’ dengan bersedia membayar USD 10 juta sebagai sumbangan sosial.
Dana yang senilai Rp 93 miliar ini bisa dibilang sebagai ‘uang damai’ agar penggugat tidak meneruskan gugatannya terkait sponsored stories atau cerita bersponsor.
Posting Komentar